Anggota DPRD Sumut Dodi Tahir Jadi Tersangka Kasus Dugaan Pemalsuan Surat
Medan – Anggota Komisi C DPRD Sumatera Utara (Sumut) Dodi Tahir ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan pemalsuan surat. Penetapan tersangka dilakukan Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Sumut.
Status tersangka itu terungkap dalam surat Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penyidikan (SP2HP) bernomor B/SP2HP/1969/VIII/Res.1.9/2026/Ditreskrimum tertanggal 18 Agustus 2026.
Surat tersebut ditujukan kepada Muhammad Gazali Iskandar selaku pelapor dalam perkara tersebut.
Dalam SP2HP, perkara yang ditangani penyidik berkaitan dengan dugaan memasukkan keterangan palsu ke dalam akta autentik dan/atau pemalsuan dokumen.
Penyidik menyebut telah memperoleh fakta dan bukti yang dinilai cukup untuk menunjukkan adanya dugaan tindak pidana.
Setelah itu, penyidik melakukan gelar perkara untuk menentukan status hukum terlapor yang disebut dalam dokumen sebagai H Dhody Thahir, SE.
“Sehubungan dengan hal tersebut, dengan ini kami sampaikan perkembangan penyelidikan atas dugaan tindak pidana memasukkan keterangan palsu ke dalam akta autentik dan/atau pemalsuan dokumen,” demikian bunyi surat tersebut.
Perkara tersebut dikaitkan dengan Pasal 266 subsider Pasal 263 KUHP serta ketentuan yang relevan dalam KUHP baru sebagaimana tercantum dalam dokumen penyidik.
BKD DPRD Sumut Belum Berkomentar
Penetapan Dodi Tahir sebagai tersangka turut menjadi perhatian lantaran dia merupakan anggota DPRD Sumut.
Ketua Badan Kehormatan Dewan (BKD) DPRD Sumut, Pantur Banjarnahor, belum memberikan tanggapan saat dikonfirmasi mengenai status hukum Dodi Tahir.
Sementara itu, Dodi Tahir juga belum memberikan respons ketika dimintai konfirmasi terkait penetapan dirinya sebagai tersangka.
Perlu dicatat, penetapan tersangka merupakan bagian dari proses penyidikan dan tidak dengan sendirinya membuktikan seseorang bersalah. Pembuktian perkara selanjutnya dilakukan melalui proses hukum sesuai ketentuan yang berlaku.
