Polisi Tangkap WN Malaysia dan Kekasihnya, 29 Vape Narkoba Disita di Medan

0
IMG-20260825-WA0007

Medan – Satuan Resnarkoba Polrestabes Medan mengungkap dugaan peredaran vape mengandung narkoba yang dibawa dari Malaysia. Seorang warga negara (WN) Malaysia berinisial FCB (22) ditangkap bersama kekasihnya, N (35), yang merupakan warga negara Indonesia.

Keduanya ditangkap di area parkir ruko di Jalan Cemara, Kecamatan Percut Sei Tuan, Medan, pada Rabu (19/8/2026) malam. Polisi menyita 29 unit vape atau pod yang diduga mengandung narkotika.

Kasatresnarkoba Polrestabes Medan AKBP Rafli Yusuf Nugraha mengatakan pengungkapan kasus tersebut bermula dari informasi terkait aktivitas seorang pria dan wanita yang diduga mengedarkan vape mengandung narkotika di Kota Medan.

” saat kami tangkap, keduanya ini sedang berada di dalam mobil. Kami temukan 24 pcs vape narkoba yang disimpan di dalam tas ransel,” kata Rafli, Selasa (25/8/2026).

Polisi kemudian melakukan pengembangan dengan menggeledah kamar kos keduanya di Jalan PWS, Kecamatan Medan Petisah. Di sana, petugas menemukan lima unit vape lainnya serta uang pecahan Ringgit Malaysia senilai RM 15 ribu.

Uang tersebut diduga berkaitan dengan hasil penjualan narkoba. Polisi juga menemukan bukti penukaran uang rupiah ke Ringgit Malaysia di salah satu money changer.

“Total terdapat 29 pcs pod getar yang disita,” ujarnya.

Dari pemeriksaan, FCB dan N disebut merupakan pasangan yang berkenalan melalui media sosial. Keduanya kemudian bertemu di Malaysia dan diduga sepakat mengedarkan vape narkoba di Medan.

Rafli menyebut FCB pertama kali membawa 20 unit vape narkoba dari Malaysia pada Juli 2026. Barang tersebut disembunyikan di antara lipatan pakaian di dalam koper.

“Pertama menyelundupkan narkoba, pelaku membawa 20 pcs vape narkoba seorang diri dari Malaysia. Pelaku menyelipkan narkoba ke dalam lipatan baju yang tersusun di dalam koper,” jelasnya.

Puluhan vape tersebut kemudian diedarkan di Medan dengan bantuan N. Polisi menyebut pembelinya antara lain merupakan teman-teman N.

Setelah pengiriman pertama berhasil, FCB kembali membawa 40 unit vape narkoba dari Malaysia dengan modus serupa. Namun, polisi menangkapnya sebelum seluruh barang tersebut terjual.

“Ini merupakan aksi pelaku yang kedua. Kali ini pelaku membawa 40 pcs vape narkoba. Jadi saat ditangkap, vape narkoba yang kami sita merupakan sisa dari 40 pcs yang belum terjual,” katanya.

Polisi kini masih memburu orang yang diduga menjadi bos FCB dan berada di Malaysia. Satresnarkoba Polrestabes Medan juga berkoordinasi dengan kepolisian Malaysia untuk mengembangkan jaringan tersebut.

“Kasus ini masih kami kembangkan. Kami akan berkoordinasi dengan Kepolisian Malaysia untuk menangkap bos dari kedua pelaku,” pungkas Rafli.

Polisi juga telah melakukan pemeriksaan urine terhadap FCB dan N. Keduanya dinyatakan positif etomidate.

 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *