Polda Sumut Ungkap Dugaan Konten Pornografi Lewat Live TikTok Demi Gift
Medan – Direktorat Reserse Siber (Ditressiber) Polda Sumatera Utara mengungkap dugaan pemanfaatan siaran langsung TikTok untuk memperoleh keuntungan melalui konten bermuatan pornografi.
Dalam kasus tersebut, seorang perempuan berinisial IP alias Inda Pratiwi diamankan. IP diduga melakukan siaran langsung bermuatan pornografi melalui akun TikTok miliknya untuk mendapatkan gift atau hadiah virtual dari penonton.
Direktur Reserse Siber Polda Sumut Kombes Pol Bayu Wicaksono mengatakan, pelaku diduga memperoleh keuntungan berkisar Rp150 ribu hingga Rp300 ribu dari aktivitas tersebut.
“Pelaku diketahui melakukan siaran langsung satu hingga dua kali dalam sehari. Aktivitas tersebut biasanya dilakukan pada pagi dan malam hari, dengan keuntungan yang diperoleh berkisar antara Rp150 ribu hingga Rp300 ribu,” kata Bayu dalam konferensi pers di Mapolda Sumut, Kamis (3/9/2026).
Menurut Bayu, dalam menjalankan aksinya, IP bergabung dalam siaran langsung yang dipandu akun lain sebagai host. Pelaku kemudian diduga melakukan sejumlah challenge atau tantangan untuk menarik perhatian penonton.
Penonton yang menyaksikan siaran langsung tersebut kemudian memberikan gift berupa koin virtual.
“Dari hasil penyelidikan, yang bersangkutan diduga melakukan siaran langsung bermuatan pornografi dengan tujuan memperoleh keuntungan. Dalam aktivitas tersebut, penonton memberikan gift atau hadiah dalam bentuk koin virtual yang kemudian dapat dicairkan menjadi uang,” ujarnya.
Polisi menyebut koin virtual yang diterima melalui akun TikTok tersebut kemudian dikonversi menjadi uang dan ditransfer ke aplikasi dompet digital yang telah ditautkan.
Dari hasil pemeriksaan sementara, aktivitas tersebut diduga telah dilakukan sejak pertengahan tahun 2025. Akun yang sebelumnya digunakan disebut telah diblokir secara permanen oleh pihak platform.
Namun, IP diduga kembali membuat akun baru pada Juni 2026 dan melanjutkan aktivitas serupa.
Terungkap Lewat Patroli Siber
Kasus tersebut terungkap setelah personel Ditressiber Polda Sumut melakukan patroli siber dan menemukan sejumlah aktivitas siaran langsung yang diduga memuat konten pornografi.
Penyidik kemudian melakukan perekaman layar, mengumpulkan barang bukti digital, serta melakukan profiling terhadap akun yang digunakan.
Hasil penelusuran mengarah kepada IP.
Pada Senin (31/8/2026), personel Ditressiber Polda Sumut mendatangi lokasi yang diduga menjadi tempat pelaku melakukan aktivitas tersebut di Jalan Mawar Gang Buntu Nomor 26, Kelurahan Sari Rejo, Kecamatan Medan Polonia.
Polisi kemudian mengamankan IP bersama sejumlah barang bukti, di antaranya telepon seluler, perangkat pendukung siaran langsung, rekaman digital, pakaian yang diduga digunakan saat membuat konten, kartu SIM, serta akun media sosial dan dompet digital.
Atas perbuatannya, IP dijerat dengan Pasal 407 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana dan/atau Pasal 34 juncto Pasal 8 dan/atau Pasal 36 juncto Pasal 10 Undang-Undang Nomor 44 Tahun 2008 tentang Pornografi.
Kabid Humas Polda Sumut Kombes Pol Ferry Walintukan mengimbau masyarakat agar menggunakan perkembangan teknologi dan fitur monetisasi media sosial secara bertanggung jawab.
“Jangan sampai ruang digital dimanfaatkan untuk mengejar keuntungan sesaat dengan mengabaikan norma dan ketentuan hukum yang berlaku,” pungkas Ferry.
