Patroli Siber Polda Sumut Bongkar Dugaan Konten Pornografi saat Live TikTok, Perempuan Diamankan

0
IMG-20260903-WA0017

Medan – Direktorat Reserse Siber (Ditressiber) Polda Sumatera Utara mengungkap dugaan tindak pidana pornografi melalui siaran langsung atau live streaming di media sosial TikTok. Seorang perempuan berinisial IP alias Inda Pratiwi diamankan dalam kasus tersebut.

Pengungkapan kasus ini berawal dari patroli siber yang dilakukan personel Ditressiber Polda Sumut pada 28 Juli 2026 sekitar pukul 07.50 WIB.

Direktur Reserse Siber Polda Sumut Kombes Pol Dr. Bayu Wicaksono mengatakan petugas menemukan sebuah akun TikTok yang sedang melakukan siaran langsung dengan konten yang diduga mengandung muatan pornografi.

“Pengungkapan kasus ini berawal dari kegiatan patroli siber yang secara rutin dilakukan oleh personel Ditressiber Polda Sumatera Utara. Dari hasil pemantauan di ruang digital, kami menemukan adanya aktivitas siaran langsung pada salah satu platform media sosial yang diduga memuat konten pornografi,” kata Bayu dalam konferensi pers di Mapolda Sumut, Kamis (3/9/2026).

Personel kemudian melakukan perekaman layar sebagai bagian dari pengumpulan bukti digital. Pemantauan terhadap akun tersebut terus dilakukan.

Pada 7 hingga 9 Agustus 2026, petugas kembali menemukan sejumlah siaran langsung dari akun yang sama dengan konten yang diduga serupa.

“Selanjutnya, tim melakukan pendalaman, pengumpulan barang bukti digital, serta profiling terhadap akun yang digunakan. Dari proses tersebut, kami berhasil mengidentifikasi pemilik akun hingga akhirnya dilakukan tindakan penegakan hukum,” ujarnya.

Hasil penyelidikan mengarah kepada IP alias Inda Pratiwi yang diduga sebagai pemilik dan pengguna akun tersebut.

Pada 31 Agustus 2026 sekitar pukul 11.00 WIB, personel Ditressiber mendatangi sebuah rumah di Jalan Mawar Gang Buntu Nomor 26, Kelurahan Sari Rejo, Kecamatan Medan Polonia, Kota Medan. Di lokasi tersebut, polisi mengamankan IP beserta sejumlah barang bukti.

Barang bukti yang diamankan di antaranya dua unit telepon seluler, flashdisk berisi rekaman siaran langsung, tripod, kartu SIM, sejumlah pakaian yang diduga digunakan dalam pembuatan konten, akun media sosial, serta dompet digital.

Dari hasil penyelidikan sementara, polisi menduga aktivitas siaran langsung tersebut telah dilakukan sejak pertengahan 2025. Akun yang sebelumnya digunakan disebut telah diblokir permanen oleh pihak platform.

Namun, pada Juni 2026, IP diduga kembali membuat akun baru dan melanjutkan aktivitas serupa.

Atas dugaan perbuatannya, IP dijerat dengan Pasal 407 Ayat (1) UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP dan atau Pasal 34 juncto Pasal 8 dan atau Pasal 36 juncto Pasal 10 UU Nomor 44 Tahun 2008 tentang Pornografi.

Kabid Humas Polda Sumut Kombes Pol Dr. Ferry Walintukan mengimbau masyarakat untuk menggunakan media sosial secara bijak.

“Ruang digital bukan ruang tanpa aturan. Setiap aktivitas di media sosial memiliki konsekuensi hukum,” kata Ferry.

 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *