Modus Bonus Nonton Film Hollywood, 2 Pelaku Dugaan Scam Ditangkap Polda Sumut

0
MODUS BONUS FILM HOLLYWOOD TERBONGKAR! Ditres Siber Polda Sumut Tangkap Dua Pelaku Scam, Korban Rugi Belasan Juta Rupiah

Medan – Direktorat Reserse Siber (Ditres Siber) Polda Sumatera Utara mengungkap dugaan penipuan online dengan modus menawarkan bonus kepada korban setelah melakukan deposit atau transfer uang. Dua orang terduga pelaku telah diamankan dalam kasus tersebut.

Direktur Reserse Siber Polda Sumut Kombes Pol Bayu Wicaksono mengatakan korban awalnya diajak mengikuti program berlangganan menonton film Hollywood dengan biaya tertentu dan dijanjikan bonus.

“Namun setelah ditransfer, korbannya tidak bisa menarik atau mengambil bonus yang dijanjikan pelaku,” kata Bayu Wicaksono didampingi Kabid Humas Polda Sumut Kombes Pol Ferry Walintukan dan Wadir Reserse Siber AKBP Viktor Ziliwu, Kamis (3/9/2026).

Dua tersangka berinisial CMA dan MM diamankan dari sebuah rumah kos di Jalan Luku I, Kecamatan Medan Johor, pada Rabu (19/8/2026). Sementara satu orang lainnya berinisial B masih dalam pengejaran.

Menurut Bayu, CMA diduga berperan membuat iklan program berlangganan menonton film Hollywood melalui media sosial. CMA disebut telah menjalankan aksinya selama sekitar satu tahun.

Sementara itu, MM diduga berperan sebagai admin yang mengarahkan calon member untuk melakukan deposit.

“Tersangka mengajak korban untuk berlangganan menonton atau menyelesaikan film dengan biaya Rp500 per bulan dan mendapatkan bonus,” ujarnya.

Korban kemudian diminta kembali melakukan transfer dengan alasan agar bonus yang dijanjikan dapat ditarik. Namun, setelah sejumlah uang ditransfer, bonus tersebut disebut tidak bisa dicairkan.

Dalam kasus ini, polisi mencatat tiga korban. Korban berinisial N, warga Pidie, Aceh, mengalami kerugian Rp15,25 juta.

Kemudian AAS, warga Kutai Kartanegara, Kalimantan Timur, mengalami kerugian Rp2,27 juta. Sementara A, warga Blitar, Jawa Timur, juga mengalami kerugian Rp2,27 juta.

Dari pengungkapan kasus tersebut, polisi menyita dua unit komputer dan enam unit telepon genggam sebagai barang bukti.

Kedua tersangka kini telah ditahan dan menjalani proses hukum. Mereka dijerat Pasal 492 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).

Polisi masih melakukan pengembangan kasus dan memburu seorang terduga pelaku lainnya berinisial B yang masih dalam pencarian.

 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *