Satpam di Medan Ditangkap Polisi, 3 Ons Ganja Disita
Medan – Seorang pria berinisial IR (43) yang berprofesi sebagai satuan pengamanan (satpam) di salah satu bengkel mobil di Kota Medan ditangkap polisi. IR diduga mengedarkan narkotika jenis ganja.
Dalam penangkapan itu, Satuan Reserse Narkoba Polrestabes Medan menyita sekitar 3 ons ganja dari tangan pelaku.
IR ditangkap di kawasan Pasar II Tanjung Sari, Kecamatan Medan Selayang, Sabtu (29/8/2026) malam.
Pengungkapan kasus ini berawal dari informasi masyarakat terkait dugaan aktivitas peredaran ganja yang dilakukan pelaku.
Personel Unit 1 Satresnarkoba Polrestabes Medan kemudian melakukan penyelidikan hingga akhirnya mengamankan IR.
Kasat Resnarkoba Polrestabes Medan AKBP Rafli Yusuf Nugraha mengatakan, berdasarkan hasil pemeriksaan awal, IR diduga telah mengedarkan ganja selama sekitar dua bulan.
“Pelaku berprofesi sebagai satpam di salah satu bengkel mobil ternama yang ada di Kota Medan. Hasil pemeriksaan awal, sudah mengedarkan ganja selama dua bulan terakhir dengan alasan untuk memenuhi kebutuhan ekonomi,” ujar Rafli, Kamis (3/9/2026) malam.
Menurut Rafli, pelaku diduga mendapatkan keuntungan Rp100 ribu dari setiap satu ons ganja yang berhasil dijual.
Ia menyebut, IR diduga tetap menerima pesanan dari pembeli meski sedang bekerja sebagai satpam. Sementara narkotika jenis ganja tersebut disebut disimpan di rumah pelaku.
“Sistem peredarannya ini pelaku menerima pembeli dari mana saja.
Setiap ada yang pesan, pelaku kemudian meminta pemesan untuk datang. Untuk narkoba, selalu disimpan di rumah,” kata Rafli.
Polisi kini masih melakukan pengembangan kasus tersebut. Seorang pria berinisial D yang diduga berperan sebagai pemasok ganja kepada IR sedang diburu.
“Kami sedang mengejar seorang pria berinisial D yang berperan sebagai pemasok. Kami juga sedang menyelidiki ke mana saja pelaku menjual narkoba selama ini,” ujar Rafli.
Rafli menegaskan pihaknya akan terus melakukan penindakan terhadap pelaku peredaran narkotika di wilayah hukum Polrestabes Medan.
“Kami pastikan tidak akan ada ruang sekecil apa pun bagi pelaku narkoba di wilayah hukum Polrestabes Medan. Pengedar dan bandar bisa saja berlari, tapi kami pastikan tidak akan bisa bersembunyi, pasti akan kami tangkap,” pungkasnya.
