Pansus Plasma DPRD Batubara Dalami Kewajiban Plasma 20 Persen, Soroti CPCL
Batubara — Panitia Khusus (Pansus) Plasma DPRD Kabupaten Batubara mendalami penerapan kewajiban Fasilitasi Pembangunan Kebun Masyarakat Sekitar (FPKMS) sebesar 20 persen oleh perusahaan perkebunan pemegang Hak Guna Usaha (HGU).
Pendalaman itu dilakukan dalam rapat Pansus Plasma di ruang paripurna DPRD Batubara, Selasa (15/9/2026). Rapat dipimpin Ketua Pansus Plasma DPRD Batubara Ismar Khomri.
Pansus juga menyoroti data Calon Petani dan Calon Lahan (CPCL) yang disebut telah menerima fasilitas plasma 20 persen. Data tersebut akan diverifikasi untuk memastikan kesesuaiannya dengan kondisi di lapangan.
“Kerja-kerja Pansus Plasma yang telah berlangsung bisa dikatakan progresnya masih 50 persen. Masih ada 50 persen lagi yang belum diselesaikan,” kata Ismar.
Menurut Ismar, salah satu agenda yang masih harus dituntaskan adalah pendalaman data CPCL dari Dinas Pertanian dan Perkebunan Batubara. Pansus akan melakukan investigasi lanjutan terhadap dokumen tersebut.
Selanjutnya, Pansus berencana memanggil perusahaan-perusahaan perkebunan pemegang HGU. Pemanggilan dilakukan untuk mendalami pelaksanaan kewajiban FPKMS serta mencocokkannya dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
“Pansus akan menuntaskan seluruh poin agenda, termasuk pemanggilan perusahaan perkebunan, penerapan CPCL dan cross check ke lapangan. Kita ingin melihat bagaimana penerapannya dan apakah sudah sesuai dengan peraturan dan perundang-undangan yang berlaku,” ujarnya.
Dalam rapat tersebut, Pansus menghimpun masukan dari sejumlah pihak, di antaranya inisiator plasma, Ketua PD Ikatan Wartawan Online (IWO) Batubara Darmasyah, Zuriat Kedatukan Lima Puluh VII Wan Izhar Fauzi, Zuriat Kedatukan Sei Suka Mulkan SH, Zuriat Kedatukan Sipare Pare Irwanto, Ketua LPPI Irwansyah SH, Ketua Gapoktan Maju Bersama Sayhril Alfiran, serta perwakilan Dinas Pertanian dan Dinas Perizinan Terpadu Batubara.
Ismar mengatakan pembahasan tersebut menjadi bagian dari upaya Pansus mengumpulkan informasi mengenai pelaksanaan kewajiban FPKMS pada 13 perusahaan perkebunan yang berada di wilayah Batubara.
Pansus juga membahas mekanisme Nilai Optimum Produksi (NOP) sebagai salah satu aspek dalam pelaksanaan kegiatan ekonomi produktif perkebunan.
Ismar menjelaskan ketentuan terkait NOP antara lain mengacu pada Keputusan Direktur Jenderal Perkebunan Nomor 152/KPTS/HK.160/12/2023 tentang pedoman penghitungan dan penetapan nilai optimum produksi kebun yang diusahakan perusahaan perkebunan.
“Setelah kepala dinas provinsi menyampaikan laporan penghitungan, selanjutnya disampaikan kepada Direktur Jenderal untuk menetapkan nilai optimum produksi kebun,” jelasnya.
Dia menyebut mekanisme tersebut diawali dengan pengajuan permohonan kegiatan usaha produktif perkebunan oleh perusahaan kepada kepala dinas provinsi. Penghitungan NOP kemudian dilakukan dengan melibatkan tim dari unsur pemerintah provinsi dan kabupaten, serta dapat melibatkan lembaga riset atau pihak lain yang kompeten.
Selain NOP, mekanisme CPCL juga menjadi perhatian Pansus. Pendalaman dilakukan untuk memastikan data calon petani dan calon lahan yang digunakan dalam pelaksanaan program plasma sesuai dengan kondisi sebenarnya.
Ketentuan mengenai kewajiban fasilitasi pembangunan kebun masyarakat sekitar tersebut, kata Ismar, mengacu pada sejumlah regulasi, di antaranya UU Nomor 39 Tahun 2014 tentang Perkebunan, UU Nomor 6 Tahun 2023, PP Nomor 26 Tahun 2021 serta regulasi Kementerian Pertanian, termasuk Permentan Nomor 18 Tahun 2021.
Pansus dijadwalkan melanjutkan pendalaman dengan meminta keterangan perusahaan perkebunan serta melakukan pengecekan lapangan sebelum menyusun rekomendasi kepada Pemerintah Kabupaten Batubara.
