Kuasa Hukum dan Media Gandeng LPSK Kawal Kasus Dugaan Kekerasan Seksual Anak di Medan
Medan – Advokat Johannes Siregar SH bersama Media Cyber Crime SNIPERSNEWS menggandeng Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) untuk mengawal penanganan perkara dugaan tindak pidana kekerasan seksual (TPKS) terhadap anak berusia 7 tahun di Medan.
Langkah tersebut dilakukan pada Selasa (15/9/2026). Perkara kini ditangani Satreskrim Polrestabes Medan melalui Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA/PPO).
Kasus itu berkaitan dengan dugaan pencabulan terhadap anak di bawah umur yang diduga melibatkan pria berinisial Op DS (70). Pengawalan dilakukan dengan mengedepankan kepentingan terbaik bagi korban anak.
Koordinasi dengan LPSK diarahkan untuk memastikan aspek perlindungan terhadap saksi dan korban menjadi bagian dari proses penanganan perkara. Langkah tersebut disebut tidak dimaksudkan untuk mengintervensi kewenangan penyidik maupun proses peradilan.
Berdasarkan informasi yang diperoleh, Op DS diamankan polisi pada Sabtu (12/9) sekitar pukul 18.00 WIB dari kediamannya di kawasan Jalan Sisingamangaraja, Gang KKI, Amplas, Medan.
Setelah diamankan, penanganan perkara menjadi kewenangan penyidik Unit PPA/PPO Satreskrim Polrestabes Medan. Penyidik akan memeriksa pihak-pihak terkait, mendalami keterangan, serta mengumpulkan dan menilai alat bukti untuk menentukan langkah hukum selanjutnya.
Johannes bersama SNIPERSNEWS menyatakan pengawalan perkara tersebut bukan untuk menghakimi pihak yang masih berstatus terduga. Mereka menyebut langkah itu dilakukan untuk memastikan hak dan perlindungan terhadap korban anak tetap diperhatikan selama proses hukum berlangsung.
“Pengawalan perkara ini bukan dimaksudkan untuk menghakimi seseorang sebelum adanya putusan pengadilan, melainkan memastikan korban mendapatkan perlindungan dan proses penegakan hukum berjalan secara profesional, transparan dan sesuai ketentuan,” demikian keterangan yang disampaikan.
Koordinasi dengan LPSK diharapkan dapat memperkuat pemenuhan hak saksi dan korban. Sementara itu, penyidik tetap berwenang menentukan arah perkara berdasarkan hasil pemeriksaan dan kecukupan alat bukti.
Asas praduga tak bersalah tetap berlaku hingga adanya putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap.
