Dituding dalam Berita Online, Budi Geruduk Polrestabes Medan dan Laporkan Penulis

0
Merasa Difitnah dalam Pemberitaan, Budi Tempuh Jalur Hukum di Polrestabes Medan

MEDAN – Merasa nama baiknya tercemar akibat sebuah pemberitaan media daring, Budi, warga Kecamatan Medan Maimun, Kota Medan, memilih menempuh jalur hukum. Ia melaporkan penulis berita tersebut ke Polrestabes Medan, Senin (14/9/2026).

Laporan dugaan pencemaran nama baik itu telah teregister dengan nomor LP/B/3958/IX/2026/SPKT/POLRESTABES MEDAN/POLDA SUMATERA UTARA. Laporan tersebut tercatat dalam STTLP dengan nomor yang sama pada 14 September 2026 pukul 15.56 WIB.

Budi mengungkapkan, persoalan bermula setelah dirinya menerima pesan WhatsApp berisi tautan pemberitaan dari media daring medanseru.com.

Menurut Budi, berita tersebut memuat judul serta narasi yang menyebut dan mengaitkan dirinya dengan sejumlah tudingan. Ia menilai pemberitaan tersebut merugikan reputasi dan nama baiknya.

Merasa keberatan serta membantah tudingan yang dimuat, Budi kemudian mendatangi SPKT Polrestabes Medan untuk membuat laporan.

“Jelas saya sangat dirugikan. Saya tidak pernah melakukan apa yang dituduhkan di dalam berita itu,” kata Budi saat ditemui di Mapolrestabes Medan.
Budi yang juga menyebut dirinya berprofesi sebagai wartawan mengatakan, kebebasan pers harus berjalan beriringan dengan kewajiban melakukan verifikasi dan konfirmasi.

“Saya sangat menghormati kebebasan pers. Namun, kebebasan itu wajib berpijak pada fakta, verifikasi, dan konfirmasi yang jelas,” ujarnya.

Ia berharap aparat kepolisian dapat menindaklanjuti laporannya sesuai mekanisme hukum yang berlaku.
Laporan tersebut kini berada dalam penanganan Satreskrim Polrestabes Medan untuk proses penyelidikan lebih lanjut.

Hingga berita ini diterbitkan, belum ada keterangan dari pihak terlapor terkait laporan yang dibuat Budi. Prinsip praduga tak bersalah tetap dikedepankan sampai terdapat putusan hukum yang berkekuatan tetap.
Perhalus judul agar lebih netral
Hapus klaim penanganan Satreskrim
Bedakan laporan dan pembuktian

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *