DPO Terpidana Tambang di Kawasan Hutan Diciduk Tim Tabur di Medan, Keluarga Sempat Melawan

0
Tim Tabur Intelijen Kejati Sumut

MEDAN – Pelarian Julita Hasby Nasution alias Kultom bin Hobby Nasution, terpidana perkara tindak pidana kehutanan terkait aktivitas pertambangan di kawasan hutan, akhirnya berakhir.

Tim Tangkap Buron (Tabur) Intelijen Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara bersama Intelijen Kejaksaan Negeri Mandailing Natal mengamankan Julita yang sebelumnya masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO).

Terpidana diamankan pada Senin (14/9/2026) sekitar pukul 08.00 WIB dari rumah kontrakannya di kawasan Jalan Sukapura, Kelurahan Suka Maju, Kecamatan Medan Johor, Kota Medan.

Kasi Intel Kejari Mandailing Natal, Jupri W. Banjarnahor, mengatakan proses pengamanan sempat mendapat perlawanan dari pihak keluarga terpidana.

“Pada saat diamankan, keluarga dari terpidana sempat melakukan perlawanan. Terpidana akhirnya berhasil diamankan dan dibawa ke kantor Kejati Sumut untuk proses administrasi,” kata Jupri, Senin (14/9/2026).

Julita merupakan terpidana perkara tindak pidana kehutanan terkait kegiatan pertambangan di kawasan hutan. Dalam perkara tersebut, berdasarkan pertimbangan majelis hakim, Julita disebut melakukan penggalian di Sungai Lolo menggunakan alat berat.

Material hasil penggalian kemudian didulang untuk mendapatkan emas. Lokasi penggalian tersebut disebut berada di kawasan Hutan Produksi Terbatas (HPT).

Berdasarkan Putusan Mahkamah Agung RI Nomor 1205K/Pid.Sus-LH/2025, Julita dinyatakan terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana dengan sengaja mengerjakan, menggunakan dan/atau menduduki kawasan hutan secara tidak sah.

Atas perkara tersebut, Mahkamah Agung menjatuhkan pidana 2 tahun penjara dan denda Rp10 juta.

Jupri menjelaskan, keberadaan Julita telah lama dipantau oleh tim. Setelah pergerakannya terdeteksi di Medan, Intelijen Kejari Madina berkoordinasi dengan Intelijen Kejati Sumut hingga akhirnya dilakukan pengamanan.

“Pengamanan terhadap DPO ini merupakan bentuk komitmen Kejaksaan dalam memastikan setiap putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap dapat dilaksanakan,” ujarnya.

Usai diamankan, Julita diserahkan kepada Bidang Tindak Pidana Umum Kejari Mandailing Natal untuk menjalani eksekusi sesuai putusan pengadilan.

Eksekusi dilakukan oleh Kasi Pidum Kejari Madina, Gilbeth Sitindaon, dengan menempatkan terpidana di Lembaga Pemasyarakatan Kelas I Tanjung Gusta Medan.

Kejari Madina menegaskan akan terus melakukan pencarian terhadap DPO lainnya yang masih belum menjalani putusan pengadilan.

“Tidak ada tempat yang aman bagi DPO. Kepada DPO yang masih bersembunyi agar segera menyerahkan diri dan menjalani proses hukum yang berlaku,” tegas Jupri.

(Hara)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *