Eks Kepala Departemen Inalum Divonis 7 Tahun Bui, Rugikan Negara Rp 141 M
Medan – Mantan Kepala Departemen Sales dan Marketing PT Indonesia Asahan Aluminium (Inalum), Joko Susilo, divonis 7 tahun penjara dalam perkara korupsi penjualan aluminium kepada PT Prima Alloy Steel Universal Tbk (PASU/PRAS) pada 2019. Joko juga dijatuhi denda Rp 500 juta.
Vonis dibacakan Ketua Majelis Hakim As’ad Rahim Lubis dalam sidang di Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Medan, Jumat (11/9/2026).
“Selain pidana penjara, majelis hakim juga menjatuhkan pidana denda sebesar Rp 500 juta kepada terdakwa,” kata As’ad dalam persidangan.
Majelis hakim menyatakan Joko terbukti bersalah melakukan tindak pidana korupsi sebagaimana dakwaan alternatif kesatu. Hakim menyebut perbuatan Joko melanggar Pasal 603 juncto Pasal 20 huruf a dan c UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.
Mekanisme Pembayaran Diubah
Perkara ini berkaitan dengan penjualan aluminium jenis Alloy dari Inalum kepada PT PASU/PRAS.
Hakim menyebut mekanisme pembayaran yang semula menggunakan pembayaran di muka, tunai, atau Surat Kredit Berdokumen Dalam Negeri (SKBDN), termasuk mekanisme diskonto perbankan, kemudian diubah menjadi Document Against Acceptance (D/A) dengan tenor 180 hari.
Perubahan mekanisme pembayaran itu dinilai menguntungkan PT PASU/PRAS. Persoalan kemudian muncul ketika perusahaan tersebut gagal membayar kewajibannya.
Berdasarkan hasil audit, transaksi tersebut mengakibatkan kerugian keuangan negara sebesar US$ 9.044.247 atau sekitar Rp 141,04 miliar.
Hakim menilai Joko tidak melakukan pemeriksaan secara memadai terhadap dokumen penjualan dan aspek lainnya sebelum perubahan mekanisme pembayaran dilakukan.
PT PASU kemudian mengalami gagal bayar pada Juli 2020. Setelah itu, penjualan berikutnya kepada perusahaan tersebut dihentikan.
Alasan Pandemi Ditolak Hakim
Penasihat hukum Joko sebelumnya menyebut gagal bayar terjadi karena force majeure akibat pandemi COVID-19.
Namun, alasan tersebut ditolak majelis hakim. Hakim menilai risiko gagal bayar semestinya dapat diantisipasi melalui mekanisme diskonto perbankan serta adanya agunan.
Vonis 7 tahun penjara tersebut lebih ringan dibanding tuntutan JPU Kejaksaan Negeri Batu Bara yang meminta Joko dihukum 8 tahun penjara dan denda Rp 500 juta subsider 140 hari kurungan.
Joko dan jaksa memiliki waktu 7 hari untuk menentukan sikap atas putusan tersebut, termasuk mengajukan banding.
Sementara itu, tiga terdakwa lainnya dalam perkara terkait, yakni Direktur Utama PT PASU/PRAS Djoko Sutrisno, mantan Senior Executive Vice President Pengembangan Usaha Inalum Dante Sinaga, dan mantan Direktur Pelaksana Inalum Oggy Achmad Kosasih, masih menjalani persidangan dalam berkas perkara terpisah.
