Polisi Tembak Residivis Curanmor di Medan, Ngaku Beraksi 10 Kali

0
10 Kali Curanmor di Medan, Residivis Dibekuk, Polisi Tembak Satu dari Dua Pelaku

Medan – Polisi menangkap dua pria yang diduga komplotan pencurian kendaraan bermotor (curanmor) di Medan. Salah satu pelaku ditembak karena disebut melawan dan berusaha kabur saat pengembangan kasus.

Kedua pelaku yakni Andre Maulana Lubis alias Botak (41), warga Medan Amplas, dan Hermadan Suci alias Uci (42), warga Medan Barat. Keduanya ditangkap Unit Reskrim Polsek Medan Kota.

Kapolsek Medan Kota AKP Feriawan mengatakan pengungkapan kasus bermula dari pencurian sepeda motor milik Arif Martua Siregar (34) di Jalan Brigjen Katamso, tepatnya di depan tempat terapi Happy Dream, Kelurahan Kampung Baru, Kecamatan Medan Maimun.

“Korban datang untuk melakukan terapi kesehatan dan memarkirkan sepeda motornya di depan tempat terapi dalam keadaan stang terkunci,” kata Feriawan didampingi Kanit Reskrim Iptu Poltak Tambunan kepada wartawan, Sabtu (12/9/2026).

Peristiwa itu terjadi pada Jumat (11/9) sekitar pukul 10.00 WIB. Saat berada di dalam tempat terapi, korban mendengar teriakan warga yang menyebut maling.

Korban kemudian keluar dan melihat sepeda motornya telah bergeser sekitar 10 meter dari lokasi semula. Atas kejadian tersebut, korban melapor ke Polsek Medan Kota.

Sekitar pukul 11.00 WIB, personel Unit Reskrim Polsek Medan Kota yang sedang patroli di Jalan Brigjen Katamso mendengar teriakan tersebut.

Polisi bersama warga kemudian mengejar dan berhasil menangkap Botak. Sementara seorang pria yang disebut bernama Ali berhasil melarikan diri.

Polisi Kembangkan Kasus

Dari pemeriksaan, Botak disebut mengakui pencurian sepeda motor di Jalan Brigjen Katamso. Dia juga mengaku melakukan sejumlah aksi curanmor lainnya bersama Hermadan.

Polisi kemudian melakukan pengembangan ke Jalan Karya Ujung, Gang Keluarga, Kelurahan Karang Berombak, Kecamatan Medan Barat. Di lokasi itu, Hermadan berhasil diamankan.

Polisi kemudian membawa Botak untuk mencari barang bukti. Namun, menurut polisi, pelaku melakukan perlawanan dan berusaha melarikan diri.

Petugas disebut telah memberikan tembakan peringatan. Karena pelaku tetap melarikan diri, polisi kemudian melakukan tindakan tegas dan terukur hingga mengenai Botak.

Botak selanjutnya dibawa ke RS Bhayangkara Medan untuk mendapatkan perawatan.

Dua Pelaku Disebut Residivis

Polisi menyebut kedua pelaku merupakan residivis kasus curanmor.

Botak disebut pernah menjalani hukuman selama 1 tahun 5 bulan pada 2018 dalam perkara curanmor yang ditangani Polsek Patumbak.

Sedangkan Hermadan pernah menjalani hukuman selama 2 tahun 3 bulan pada 2019 dalam perkara curanmor yang ditangani Polsek Medan Kota.

Dari hasil pemeriksaan sementara, polisi menyebut kedua pelaku diduga telah beraksi hingga 10 kali di wilayah hukum Polrestabes Medan dan jajaran.

Salah satu aksi disebut terjadi pada Juni di kawasan Jalan Asia. Saat itu, Botak dan Uci diduga menggunakan kunci T untuk mengambil sepeda motor.

Pada Juli, keduanya juga disebut mencuri sepeda motor jenis Vario.

“Barang bukti yang diamankan dari pelaku satu buah anak kunci T dan satu unit motor Beat BK 3829 ALK milik korban,” ujar Feriawan.

Polisi masih melakukan pengembangan untuk mengungkap kemungkinan adanya aksi curanmor lainnya yang melibatkan kedua pelaku.

 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *