Gerak Cepat Jatanras Simalungun, Bandit Spesialis Rumah Kosong Ditangkap Saat Beraksi
SIMALUNGUN — Aksi seorang pria yang diduga menjadi spesialis pencurian rumah kosong berakhir setelah kepergok warga dan diamankan personel Unit Jatanras Satreskrim Polres Simalungun, Minggu (23/8/2026) dini hari.
Pria tersebut diketahui berinisial IS alias IB (39), warga Kecamatan Siantar, Kabupaten Simalungun. Ia diamankan saat diduga membongkar dan mengambil bagian dari unit pendingin udara (AC) di sebuah rumah milik MS (55), seorang dosen, di Jalan H Ulakma Sinaga, Nagori Pamatang Simalungun, Kecamatan Siantar.
Kasat Reskrim Polres Simalungun AKP Wisnugraha Paramaartha, S.T.K., S.I.K., mengatakan pengungkapan kasus tersebut bermula ketika personel Unit Jatanras yang dipimpin Ipda B. Situngkir, S.H., sedang melaksanakan patroli.
“Tim melintas di lokasi dan melihat warga berkumpul sambil berteriak maling. Mendengar hal itu, personel Jatanras langsung bergerak mengejar dan mengamankan pelaku,” ujar Wisnugraha saat dikonfirmasi, Minggu (23/8/2026).
Peristiwa tersebut terjadi sekitar pukul 03.00 WIB. Saat diamankan, polisi menemukan sejumlah barang yang diduga berkaitan dengan aksi pencurian, yakni satu tang, satu kunci pas, satu obeng, satu ikatan kecil kabel, satu unit ponsel OPPO warna merah hitam, serta lima baut AC.
Petugas kemudian memeriksa bagian luar rumah korban. Dari pemeriksaan tersebut, diketahui rumah dalam kondisi kosong. Sementara satu unit outdoor AC merek Sharp telah dilepas dan diletakkan di halaman samping rumah.
Menurut Wisnugraha, pria tersebut kemudian mengakui perbuatannya kepada petugas dan warga yang berada di lokasi.
“Pelaku beserta barang bukti kemudian diserahkan kepada piket penjagaan Polsek Gunung Malela untuk proses hukum lebih lanjut sesuai prosedur,” katanya.
Dalam penanganan kasus tersebut, tujuh personel Unit Jatanras Satreskrim Polres Simalungun dilibatkan, yakni Ipda B. Situngkir, S.H., Aiptu Rio Siahaan, S.H., Aiptu Eldison Damanik, S.H., Aiptu Dedi Heriadi, Aipda C.K. Sihotang, Aipda Mahyaruddin Ritonga, S.H., dan Briptu Azan Azhary.
Wisnugraha mengapresiasi kewaspadaan warga yang segera melaporkan adanya dugaan pencurian serta respons cepat personel kepolisian di lapangan.
“Kami mengimbau masyarakat tetap waspada, terutama ketika meninggalkan rumah dalam keadaan kosong. Segera hubungi kepolisian apabila menemukan aktivitas mencurigakan di lingkungan sekitar,” pungkasnya.
Kasus tersebut selanjutnya ditangani Polsek Gunung Malela untuk proses hukum lebih lanjut. Polisi menyebut pelaku diduga dijerat dengan Pasal 477 KUHPidana.
