Kejar-kejaran di Besitang, Polisi Tabrak Mobil Kurir untuk Gagalkan Pengiriman 24 Kg Sabu

0
Kejar-kejaran di Jalinsum Besitang, Polrestabes Medan Gagalkan Pengiriman 24 Kg Sabu ke Palembang

Medan – Satresnarkoba Polrestabes Medan menggagalkan pengiriman 24 kilogram sabu yang diduga berasal dari Aceh dan hendak dibawa ke Palembang, Sumatera Selatan. Penangkapan seorang pria berinisial AM (31) di kawasan Besitang, Kabupaten Langkat, Sumatera Utara, diwarnai aksi kejar-kejaran hingga polisi menabrakkan kendaraan ke mobil yang ditumpangi terduga kurir.

Kasatresnarkoba Polrestabes Medan AKBP Rafli Yusuf Nugraha mengatakan pengungkapan kasus tersebut dilakukan pada Senin (5/10/2026) dini hari. Penangkapan bermula dari pengembangan kasus narkoba yang sebelumnya diungkap oleh pihaknya.

Polisi mendapat informasi mengenai rencana pengiriman sabu dari Lhokseumawe, Aceh, menuju Palembang menggunakan sebuah mobil. Petugas kemudian melakukan pengintaian di wilayah perbatasan Aceh-Sumatera Utara, tepatnya di Kabupaten Langkat.

Setelah sekitar lima jam melakukan pengintaian, polisi mendeteksi mobil Daihatsu Terios bernomor polisi BL 1780 NI yang dicurigai membawa narkoba. Mobil tersebut melaju kencang saat memasuki wilayah Sumatera Utara.

Petugas kemudian membuntuti kendaraan itu. Karena mobil terus melaju dan berusaha menghindari petugas, pengejaran pun dilakukan hingga polisi menabrakkan kendaraan ke mobil tersebut untuk menghentikan pelariannya.

“Saat pembuntuan dilakukan, mobil yang kami identifikasi membawa narkoba semakin kencang lajunya. Kami pun kemudian melakukan pengejaran hingga harus menabrak mobil pelaku untuk menghentikan pelariannya,” kata Rafli, Rabu (14/10/2026).

Sabu Disembunyikan di Jok hingga Dasbor

Setelah mobil berhasil dihentikan, polisi mengamankan AM (31), warga Kabupaten Aceh Utara. Menurut Rafli, pria tersebut sempat enggan turun dari mobil sehingga petugas harus mengeluarkannya secara paksa. AM juga sempat membantah membawa narkoba.

Namun, saat dilakukan penggeledahan, polisi menemukan 24 bungkus sabu dengan berat total sekitar 24 kilogram. Barang haram tersebut disembunyikan di sejumlah bagian mobil, mulai dari lantai belakang, jok yang telah dimodifikasi, hingga dasbor.

“Pelaku sudah mengonsep sedemikian rupa. Kami menyita 24 bungkus narkotika jenis sabu yang beratnya mencapai 24 ribu gram atau 24 kilogram, yang disimpan di berbagai tempat tersembunyi,” ujar Rafli.

Dijanjikan Upah Rp 360 Juta

Dari hasil pemeriksaan, AM diduga pernah membawa narkoba dari Aceh menuju Batam menggunakan modus serupa.

Dalam pengiriman kali ini, AM disebut dijanjikan upah Rp 15 juta untuk setiap kilogram sabu yang berhasil dikirim ke tujuan. Dengan muatan 24 kilogram, total imbalan yang dijanjikan mencapai Rp 360 juta.

“Pelaku sebelumnya pernah membawa narkoba ke Batam. Upah Rp 360 juta yang dijanjikan kepadanya membuat pelaku tergiur,” ucap Rafli.

Polisi Buru Bandar dan Pengendali

Polisi masih mengembangkan kasus tersebut untuk mengungkap jaringan yang diduga terlibat dalam pengiriman sabu itu. Pemasok dan pihak yang diduga menjadi pengendali pengiriman kini diburu.

Rafli mengatakan identitas pihak yang diduga mengendalikan pengiriman tersebut telah diketahui oleh penyidik.

Ia menegaskan, polisi akan terus mengejar pihak-pihak yang diduga terlibat dalam jaringan peredaran narkoba, tidak hanya berhenti pada orang yang bertugas membawa barang.

“Untuk bandar maupun pengendali, sejauh apa pun Anda melangkah, hukum akan tetap mengejar Anda. Sesuai tagline Bapak Kapolri, pulihkan pengguna narkoba, putus mata rantai bandar narkoba. Polisi bersama masyarakat,” pungkasnya.

Teks foto: Satresnarkoba Polrestabes Medan menggagalkan pengiriman 24 kilogram sabu yang diduga berasal dari Aceh dan hendak dibawa ke Palembang. Penangkapan terduga kurir di kawasan Besitang, Langkat, diwarnai aksi kejar-kejaran, Senin (5/10/2026). (Dok. Polrestabes Medan)

 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *