Sengketa Warisan Rp45 Miliar, Ahli Waris Pertanyakan Penanganan Tiga Laporan di Polrestabes Medan

0
IMG-20261014-WA0013

Penulisan

Sengketa Warisan Rp45 Miliar, Ahli Waris Pertanyakan Penanganan Tiga Laporan di Polrestabes Medan

MEDAN – Penanganan tiga laporan polisi terkait dugaan pemalsuan surat, penggelapan dokumen, dan pengrusakan aset warisan senilai sekitar Rp45 miliar di Polrestabes Medan dipertanyakan salah seorang ahli waris almarhum Ganin Purba dan Nawar br Bangun, Rahmawati br Purba.

Rahmawati meminta aparat kepolisian memberikan kejelasan mengenai perkembangan penanganan laporan yang berkaitan dengan objek warisan keluarga di wilayah Kota Medan dan Kabupaten Deli Serdang tersebut.

Menurut Rahmawati, perkara itu menyangkut sejumlah aset yang dipersoalkan kepemilikannya oleh para ahli waris. Ia berharap penyelidikan dilakukan secara profesional, transparan, dan sesuai ketentuan hukum yang berlaku.

Salah satu persoalan yang disorot berkaitan dengan dugaan perusakan bangunan di kawasan Simpang Selayang, Medan. Selain itu, terdapat persoalan aset di Medan Krio yang disebut berkaitan dengan agunan senilai Rp400 juta dengan bunga 10 persen per bulan.

Rahmawati juga mempersoalkan dokumen hibah yang disebut dibuat melalui Notaris Adi Pinem. Keabsahan dokumen tersebut menjadi salah satu bagian dari persoalan hukum yang dipersoalkan dalam sengketa warisan itu.

Di sisi lain, perkara perdata terkait sengketa tersebut disebut telah bergulir di Pengadilan Negeri Medan sejak September 2025. Rahmawati juga menyinggung dokumen Perjanjian Jual Beli (PJB) yang disebut terbit pada Februari 2026 atas nama PT Prima Sinar Mitra.

Berbagai persoalan itu, menurut pihak ahli waris, perlu ditelusuri secara menyeluruh untuk memastikan status dokumen, penguasaan aset, serta pihak-pihak yang bertanggung jawab apabila ditemukan pelanggaran hukum.

Kuasa hukum Rahmawati, Hartanta Sembiring, turut mendampingi upaya kliennya dalam memperjuangkan kejelasan atas perkara tersebut.

Pihak ahli waris berharap Polrestabes Medan memberikan informasi mengenai perkembangan setiap laporan, termasuk langkah penyelidikan atau penyidikan yang telah dilakukan.

Mereka juga meminta agar seluruh pihak yang terkait diberi ruang untuk menyampaikan keterangan sehingga penanganan perkara berlangsung berimbang dan tidak merugikan pihak mana pun.

Hingga berita ini disusun, keterangan resmi dari Polrestabes Medan mengenai perkembangan ketiga laporan tersebut, termasuk tanggapan pihak-pihak yang disebut dalam sengketa, masih perlu dikonfirmasi.

Redaksi tetap membuka ruang hak jawab dan klarifikasi bagi seluruh pihak terkait guna menjaga keberimbangan pemberitaan.

 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *