Kernet Bawa Kabur Mobil Majikan di Sergai, Ditangkap setelah 4 Bulan di Pantai Labu

0
IMG-20260829-WA0031

Sergai – Seorang kernet berinisial MR (42) ditangkap polisi setelah diduga membawa kabur mobil mikrobus Isuzu milik majikannya di Kabupaten Serdang Bedagai (Sergai), Sumatera Utara. Setelah sekitar empat bulan buron, MR akhirnya ditangkap di Kecamatan Pantai Labu, Kabupaten Deli Serdang.

Kasihumas Polres Sergai AKP Bringin Jaya mengatakan aksi tersebut terjadi di sebuah bengkel di Dusun VII Bakti, Desa Seibuluh, Kecamatan Teluk Mengkudu, Rabu (1/4/2026) malam.

Awalnya, saksi Samsul Ahyar Nasution membawa mobil Isuzu bernomor polisi BM 7675 JU milik korban Muchtar Lupti (49) ke bengkel milik Kusnadi untuk diperbaiki. Saat itu, MR yang bekerja sebagai kernet turut berada di dalam mobil.

Sekitar pukul 19.00 WIB, Samsul meninggalkan bengkel dan pulang. Kemudian, sekitar pukul 21.50 WIB, Kusnadi selaku mekanik pergi sebentar ke SPBU.

Saat meninggalkan bengkel, kunci mobil disebut masih berada di dalam laci kendaraan.

“Ketika Kusnadi kembali, mobil tersebut sudah tidak berada di lokasi. MR yang sebelumnya berada di dalam kendaraan juga sudah menghilang,” kata Bringin Jaya saat dikonfirmasi, Sabtu (29/8/2026).

Korban kemudian melaporkan peristiwa tersebut ke Polsek Teluk Mengkudu. Polisi lalu melakukan penyelidikan untuk mencari keberadaan MR.

Setelah sekitar empat bulan melakukan pencarian, Tim Unit Reaksi Cepat (URC) Satreskrim Polres Sergai yang dipimpin Kanit I Pidum Ipda Hendri Ika Pandu Winata berhasil menangkap MR.

MR diamankan di Dusun II, Desa Kelambir, Kecamatan Pantai Labu, Kabupaten Deli Serdang, Sabtu (29/8/2026) dini hari.

Dalam pemeriksaan awal, MR disebut mengakui perbuatannya. Polisi juga menyebut MR telah menjual mobil tersebut seharga Rp7 juta kepada seorang pria berinisial R.

“Tersangka mengakui perbuatannya. Ia telah menjual mobil tersebut kepada seorang pria berinisial R di Desa Tengah, Kecamatan Pantai Labu, seharga Rp7 juta,” ujarnya.

Saat ini, MR telah diamankan di Mako Polres Sergai untuk menjalani proses hukum lebih lanjut. Polisi masih mencari keberadaan mobil milik korban dan memburu R yang diduga menerima kendaraan tersebut.

MR dipersangkakan melanggar Pasal 476 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP dengan ancaman pidana penjara paling lama lima tahun.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *