Polisi Menyamar Jadi Pembeli, Terduga Pengedar Ekstasi di Tanjung Balai Ditangkap
Tanjung Balai — Polisi menangkap seorang pemuda berinisial MAIS alias Ican (20) yang diduga menjadi pengedar ekstasi di Tanjung Balai, Sumatera Utara. Ican ditangkap saat hendak melakukan transaksi narkotika.
Penangkapan dilakukan Satresnarkoba Polres Tanjung Balai di Jalan Rukun, Kelurahan Selat Lancang, Kecamatan Datuk Bandar Timur, Rabu (9/9/2026) sekitar pukul 02.35 WIB.
Kasatresnarkoba Polres Tanjung Balai AKP Yudi F mengatakan pengungkapan kasus tersebut berawal dari informasi masyarakat terkait dugaan transaksi narkoba di lokasi.
Menindaklanjuti informasi itu, petugas kemudian melakukan undercover buy atau pembelian terselubung. Polisi menyamar sebagai pembeli dan memesan 10 butir ekstasi kepada Ican.
“Petugas berpura-pura memesan 10 butir ekstasi seharga Rp 150 ribu per butir. Begitu pelaku datang mengendarai sepeda motor dan hendak menyerahkan barang pesanan, tim langsung mengamankannya,” kata Yudi.
Dari penggeledahan, polisi menemukan 10 butir pil yang diduga ekstasi dengan berat bersih 3,40 gram. Barang tersebut terdiri dari lima butir berwarna pink dengan logo Santa Klas dan lima butir berwarna kuning dengan logo Gorila.
Polisi juga menyita satu unit ponsel warna silver serta sepeda motor Honda Vario warna hitam bernomor polisi BK 6765 OB.
Dalam pemeriksaan awal, Ican mengaku mendapatkan barang tersebut dari pria berinisial G. Polisi kemudian melakukan pengembangan dengan mendatangi rumah G yang didampingi kepala lingkungan setempat.
Namun, G tidak ditemukan di rumah. Polisi masih melakukan penyelidikan untuk mencari keberadaannya.
“Tersangka beserta barang bukti sudah kami amankan di Mako Polres Tanjung Balai untuk proses pemeriksaan dan pengembangan lebih lanjut,” ujar Yudi.
Ican kini diproses hukum. Polisi menjeratnya dengan Pasal 114 ayat (1) UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, subsider Pasal 609 ayat (1) UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.
