Pria 34 Tahun Ditangkap Polisi Terkait Kasus Curat di Labuhan Deli

0
IMG-20260914-WA0050

Medan – Polres Pelabuhan Belawan mengungkap kasus pencurian dengan pemberatan (curat) yang terjadi di wilayah hukumnya. Seorang pria berinisial RP (34) ditangkap polisi di kawasan Medan Deli.

RP diamankan personel Satreskrim Polres Pelabuhan Belawan pada Senin (14/9/2026) sekitar pukul 00.30 WIB. Dia ditangkap di Jalan Aluminium Raya, Kelurahan Tanjung Mulia, Kecamatan Medan Deli.

Polisi turut mengamankan satu unit body kap sepeda motor Honda Beat yang diduga berkaitan dengan kasus tersebut.

Kapolres Pelabuhan Belawan AKBP Aditya S.P. Sembiring melalui Kasat Reskrim AKP Agus Purnomo mengatakan kasus itu terungkap setelah pihaknya menerima laporan korban.

“Setelah menerima laporan dan melakukan penyelidikan, personel berhasil mengetahui keberadaan pelaku dan mengamankannya. Dari hasil pemeriksaan awal, pelaku mengakui perbuatannya dan mengaku melakukan pencurian seorang diri,” kata Agus, Senin (14/9/2026).

Motor Korban Hilang

Peristiwa pencurian itu terjadi pada Sabtu (11/7/2026) di Jalan Veteran Pasar 9, Desa Manunggal, Kecamatan Labuhan Deli.

Saat itu, korban mendapati sepeda motornya telah hilang. Pintu rumah korban juga ditemukan dalam kondisi rusak dan diduga dicongkel.

Berdasarkan pemeriksaan sementara, RP mengaku menjual sepeda motor hasil curian tersebut kepada seseorang berinisial A di wilayah Percut Sei Tuan. Motor tersebut disebut dijual seharga Rp 1,5 juta.

Sebelum dijual, RP disebut membongkar dan melepas bagian body sepeda motor. Polisi kemudian mengamankan body kap Honda Beat yang masih berada dalam penguasaan RP.

Polisi Masih Kembangkan Kasus

Agus mengatakan RP bersama barang bukti kini telah diamankan di Mako Polres Pelabuhan Belawan. Polisi masih melakukan pemeriksaan dan pengembangan untuk mengetahui kemungkinan adanya pihak lain yang terlibat.

“Saat ini pelaku beserta barang bukti telah diamankan di Mako Polres Pelabuhan Belawan untuk menjalani proses hukum dan pemeriksaan lebih lanjut. Kami juga masih melakukan pengembangan untuk mengungkap kemungkinan adanya pihak lain yang terlibat,” ujar Agus.

RP diproses sesuai ketentuan hukum yang berlaku sebagaimana dimaksud dalam Pasal 477 ayat (1) KUHPidana.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *