Sidang Perdana Gugatan PT TSI terhadap Bank Mandiri Digelar, Tergugat Tak Hadir
MEDAN – Pengadilan Negeri (PN) Medan menggelar sidang perdana perkara gugatan perdata yang diajukan PT TSI terhadap Bank Mandiri dan sejumlah pihak lainnya, Senin (24/8/2026).
Perkara tersebut terdaftar dengan nomor 879/Pdt.G/2026/PN Mdn dan disidangkan di Ruang Cakra 5 PN Medan. Persidangan dipimpin majelis hakim yang diketuai FEM.
Dalam sidang perdana tersebut, pihak penggugat hadir melalui kuasa hukumnya. Sementara itu, pihak tergugat disebut belum hadir di persidangan.
Kuasa hukum PT TSI, Richan Simanjuntak SH, mengatakan gugatan tersebut mencantumkan sekitar 30 pihak sebagai tergugat.
“Dalam perkara ini ada sekitar 30 nama yang menjadi tergugat,” kata David Tobing di PN Medan.
Menurut Richan, sejumlah pihak yang tercantum sebagai tergugat merupakan pihak yang berkaitan dengan Bank Mandiri, termasuk pimpinan dan kepala cabang Bank Mandiri di Kota Medan.
Richan mengatakan pihaknya hadir untuk mengikuti proses hukum atas gugatan yang telah didaftarkan di PN Medan.
“Sidang hari ini adalah sidang perdana,” ujarnya.
Tergugat Tak Hadir
Ketidakhadiran pihak tergugat dalam sidang perdana menjadi salah satu catatan dalam persidangan tersebut. Namun, kondisi itu tidak serta-merta membuat gugatan PT TSI langsung dikabulkan.
Dalam perkara perdata, majelis hakim tetap harus memastikan proses pemanggilan para pihak telah dilakukan secara patut sesuai ketentuan hukum acara.
Apabila pemanggilan telah memenuhi ketentuan, proses persidangan dapat dilanjutkan ke tahapan berikutnya sesuai agenda yang ditetapkan majelis hakim.
PT TSI melalui kuasa hukumnya menyatakan akan mengikuti seluruh tahapan persidangan hingga perkara tersebut memperoleh putusan.
Pokok Gugatan Akan Diuji di Persidangan
Sementara mengenai materi gugatan dan dalil-dalil yang diajukan PT TSI, hal tersebut masih harus dibuktikan dalam proses persidangan.
Majelis hakim nantinya akan mempertimbangkan bukti-bukti serta keterangan para pihak sebelum mengambil keputusan.
Dengan demikian, ketidakhadiran tergugat dalam sidang perdana tidak dapat dimaknai sebagai pengakuan terhadap seluruh dalil yang diajukan penggugat.
Perkara Nomor 879/Pdt.G/2026/PN Mdn selanjutnya akan mengikuti tahapan hukum acara perdata yang ditetapkan oleh majelis hakim.
Hingga sidang perdana berlangsung, pihak tergugat disebut belum hadir di persidangan.
