Dua Lokasi Diduga Sarang Narkoba di Mangkubumi Medan Digerebek, 9 Orang Ditangkap
MEDAN — Satresnarkoba Polrestabes Medan menggerebek dua lokasi yang diduga menjadi tempat transaksi dan penyalahgunaan narkoba di kawasan Jalan Mangkubumi, Kecamatan Medan Maimun, Medan. Sembilan orang diamankan dalam penggerebekan tersebut.
Penggerebekan dilakukan pada Minggu (23/8/2026) sore. Dari sembilan orang yang ditangkap, dua di antaranya diduga sebagai pengedar sabu, sedangkan tujuh lainnya diduga sebagai pengguna.
Kasat Resnarkoba Polrestabes Medan AKBP Rafli Yusuf Nugraha mengatakan penggerebekan dilakukan setelah polisi menyelidiki informasi mengenai dugaan peredaran narkoba di kawasan tersebut.
“Ada dua sarang narkoba dengan modus berbeda yang kami gerebek. Pertama sarang narkoba modus rumah kos, jadi di lantai dua kamar kos dan lantai satu dijadikan basis narkoba,” kata Rafli, Senin (24/8/2026).
Lokasi kedua berada di bantaran sungai. Saat polisi melakukan penggerebekan, beberapa orang yang berada di lokasi disebut sempat melompat ke sungai untuk melarikan diri.
Dua orang yang diduga sebagai pengedar yakni AR (37) dan AG (42), warga Jalan Mangkubumi. Polisi menyita empat paket sabu siap edar dari AR dan tiga paket sabu dari AG.
Sementara itu, tujuh orang lainnya diduga sebagai pengguna. Polisi menyebut sebagian dari mereka bekerja sebagai juru parkir dan buruh harian lepas.
Selain sabu, polisi turut menyita puluhan alat isap, puluhan plastik klip, sejumlah uang, serta sebilah kapak yang diduga disiapkan untuk menghadapi petugas.
Usai penggerebekan, polisi membongkar sejumlah fasilitas yang diduga digunakan untuk transaksi dan mengonsumsi narkoba. Meja, tempat duduk, hingga triplek penutup lapak turut dihancurkan dan dibakar.
Rafli menegaskan kawasan tersebut akan terus diawasi untuk mencegah kembali munculnya praktik peredaran narkoba.
“Kawasan ini akan kami awasi dengan ketat. Kami mengajak masyarakat untuk sama-sama memerangi narkoba, untuk menyelamatkan generasi bangsa,” ujarnya.
