Bank Mandiri Disorot: Polemik Rekening Aktivis Pati Berujung Seruan Boikot, Gugatan Rp124,4 Miliar Bergulir di PN Medan
MEDAN | — Bank Mandiri tengah menjadi sorotan publik menyusul dua persoalan berbeda yang berkembang dalam waktu berdekatan. Di media sosial, polemik pemblokiran rekening aktivis asal Pati, Supriyono alias Botok, memunculkan seruan boikot dan ajakan sebagian warganet untuk memindahkan dana ke bank lain.
Di sisi lain, Bank Mandiri juga menghadapi gugatan perdata yang diajukan PT Toba Surimi Industries (TSI) di Pengadilan Negeri (PN) Medan.
Perkara dengan Nomor 879/Pdt.G/2026/PN Mdn tersebut telah memasuki sidang perdana pada Senin (24/8/2026) di Ruang Cakra 5 PN Medan.
Sidang dipimpin majelis hakim yang diketuai FEM. Dalam persidangan perdana itu, pihak tergugat disebut belum hadir di ruang sidang.
Kuasa hukum PT TSI, Richan Simanjuntak, SH., MH., dan Winner Pasaribu, SH., MH., mengatakan perkara tersebut melibatkan sekitar 30 pihak sebagai tergugat.
“Dalam perkara ini ada sekitar 30 nama yang menjadi tergugat,” ujar tim kuasa hukum PT TSI dari Adams & Co di PN Medan.
Menurut kuasa hukum, sejumlah pihak yang masuk dalam daftar tergugat berkaitan dengan Bank Mandiri, termasuk pimpinan dan kepala cabang Bank Mandiri di Kota Medan.
Gugatan PT TSI berkaitan dengan persoalan penarikan dana Kredit Modal Kerja (KMK) revolving, dengan nilai gugatan yang disebut mencapai sekitar Rp124,4 miliar.
Meski sidang perdana telah berlangsung, seluruh dalil yang disampaikan penggugat masih merupakan bagian dari proses hukum dan belum dapat dianggap sebagai fakta yang telah terbukti. Kebenaran materi gugatan nantinya akan diuji melalui pembuktian di persidangan.
“Sidang hari ini adalah sidang perdana,” kata tim kuasa hukum PT TSI.
Pihak penggugat menyatakan akan mengikuti seluruh tahapan persidangan sesuai agenda yang ditetapkan majelis hakim.
Ketidakhadiran pihak tergugat dalam sidang perdana juga tidak serta-merta membuat gugatan langsung dikabulkan. Majelis hakim tetap harus memastikan proses pemanggilan para pihak telah dilakukan secara patut sesuai ketentuan hukum acara perdata.
Polemik Rekening Aktivis Pati
Sorotan terhadap Bank Mandiri juga muncul dari polemik pemblokiran rekening milik aktivis asal Pati, Supriyono alias Botok.
Rekening tersebut disebut memiliki saldo sekitar Rp80,9 juta, yang terdiri dari dana pribadi dan donasi. Pemblokiran itu kemudian memicu perbincangan luas di media sosial hingga muncul seruan boikot dan ajakan dari sebagian warganet untuk menarik atau memindahkan dana mereka ke bank lain.
Polemik tersebut berkembang menjadi perdebatan mengenai kepercayaan publik terhadap layanan perbankan, khususnya menyangkut transparansi dalam proses pemblokiran rekening.
Bank Mandiri sebelumnya memberikan klarifikasi bahwa pemblokiran rekening dilakukan atas permintaan aparat penegak hukum serta disebut telah mengikuti prosedur dan ketentuan yang berlaku.
Kedua persoalan tersebut perlu dipisahkan karena memiliki konteks dan mekanisme penyelesaian yang berbeda. Polemik rekening Supriyono berkaitan dengan proses pemblokiran rekening, sedangkan perkara PT TSI merupakan gugatan perdata yang sedang diperiksa PN Medan.
Karena itu, seruan boikot di media sosial maupun gugatan perdata yang masih berjalan belum dapat dijadikan dasar untuk menyimpulkan Bank Mandiri mengalami kebangkrutan atau berada di ambang pailit.
Perkara Nomor 879/Pdt.G/2026/PN Mdn masih berada dalam proses persidangan dan belum menghasilkan putusan berkekuatan hukum tetap.
Publik kini menunggu perkembangan kedua persoalan tersebut. Di satu sisi, masyarakat menantikan penjelasan lebih lanjut terkait polemik rekening aktivis Pati. Di sisi lain, proses persidangan di PN Medan akan menjadi forum untuk menguji dalil, bukti, serta keterangan para pihak.
Perkembangan perkara selanjutnya akan ditentukan melalui tahapan persidangan dan keputusan majelis hakim sesuai ketentuan hukum yang berlaku.
