Satresnarkoba Polres Batu Bara Amankan Pria 31 Tahun, Sabu Puluhan Gram dan 21 Butir Diduga Ekstasi Disita

0
IMG-20260905-WA0048

BATU BARA — Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Batu Bara kembali mengungkap dugaan tindak pidana narkotika. Seorang pria berinisial F (31) diamankan petugas di Dusun I, Desa Bulan-Bulan, Kecamatan Lima Puluh Pesisir, Kabupaten Batu Bara, Jumat (4/9/2026) sekitar pukul 15.15 WIB.

Dalam penangkapan tersebut, polisi mengamankan sejumlah barang bukti narkotika yang diduga berkaitan dengan tersangka.

Dari hasil penggeledahan, petugas menemukan dua paket sabu dengan berat bruto masing-masing 8,82 gram dan 20,01 gram.

Tak hanya sabu, polisi juga menyita 21 butir pil yang diduga ekstasi. Barang bukti tersebut terdiri dari 14 butir berwarna hijau dengan berat bruto 5,67 gram dan tujuh butir berwarna pink dengan berat bruto 3,30 gram.

Selain narkotika, petugas turut mengamankan sejumlah barang yang diduga berkaitan dengan aktivitas peredaran narkotika, yakni plastik klip kosong, pipet berbentuk skop, timbangan digital, satu dompet warna hitam serta uang tunai sebesar Rp215.000.

Penangkapan tersebut berawal dari penyelidikan personel Satresnarkoba Polres Batu Bara terkait dugaan peredaran narkotika di wilayah hukum Polres Batu Bara.

Setelah mengamankan F, petugas kemudian melakukan penggeledahan dan menemukan barang bukti sebagaimana tersebut di atas.

Kasat Resnarkoba Polres Batu Bara AKP Arifin Purba, S.H., M.H. mengatakan pihaknya masih melakukan pengembangan untuk mengungkap kemungkinan keterlibatan jaringan di atasnya.

“Pengembangan akan terus dilakukan untuk mengungkap jaringan di atasnya,” ujar Arifin Purba.

Selanjutnya, F bersama seluruh barang bukti dibawa ke Kantor Satresnarkoba Polres Batu Bara guna menjalani proses penyelidikan dan penyidikan lebih lanjut.

Dalam perkara ini, tersangka diproses berdasarkan Pasal 114 Ayat (2) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika juncto Pasal 609 KUHP, sebagaimana disampaikan pihak Satresnarkoba Polres Batu Bara.

Catatan: Status F dalam pemberitaan ini tetap disebut sebagai tersangka/terduga pelaku sesuai tahap proses hukum dan tidak berarti telah terbukti bersalah sebelum adanya putusan pengadilan berkekuatan hukum tetap.

 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *