Kabur hingga Aceh, Pelaku Curanmor Asal Simalungun Akhirnya Diringkus Polisi

0
IMG-20260824-WA0038

SIMALUNGUN – Pelarian Rendi Syahputra alias Kedi, terduga pelaku pencurian kendaraan bermotor (curanmor), berakhir di Kabupaten Aceh Besar. Pria berusia 40 tahun itu diamankan personel Polsek Gunung Malela setelah sebelumnya melarikan diri hingga ke Kecamatan Lhoknga, Kabupaten Aceh Besar, Provinsi Aceh.

Kapolsek Gunung Malela AKP Hengky B. Siahaan mengatakan, Rendi diamankan pada Minggu (23/8/2026) sekitar pukul 18.00 WIB. Penangkapan tersebut merupakan hasil penyelidikan atas laporan pencurian yang terjadi di wilayah hukum Polsek Gunung Malela.

“Pelaku yang berhasil kami amankan bernama Rendi Syahputra alias Kedi,” kata AKP Hengky saat dikonfirmasi wartawan, Senin (24/8/2026).

Kasus tersebut bermula dari pencurian yang terjadi pada Rabu (29/7/2026) sekitar pukul 04.00 WIB di rumah Muhammad Sugito, Huta III Rabuhit, Nagori Rabuhit, Kecamatan Gunung Maligas, Kabupaten Simalungun.

Saat kejadian, satu unit sepeda motor Honda Mega Pro BK 6745 TX warna hitam yang diparkir di dalam dapur rumah korban diketahui hilang. Selain sepeda motor, satu unit ponsel Vivo Y02 warna biru yang berada di dalam kamar juga ikut dibawa pelaku.

Korban kemudian memeriksa kondisi rumah dan mendapati pintu belakang dalam keadaan terbuka. Sejumlah saksi di sekitar lokasi juga mengaku melihat sepeda motor korban dibawa oleh dua orang yang tidak dikenal.

Peristiwa itu selanjutnya dilaporkan ke Polsek Gunung Malela dengan nomor laporan LP/B/175/VII/2026/SPKT/Polsek Gunung Malela/Polres Simalungun/Polda Sumut, tertanggal 30 Juli 2026.

Menindaklanjuti laporan tersebut, Kanit Reskrim Polsek Gunung Malela IPDA Roy Rumapea bersama tim opsnal dan penyidik melakukan olah tempat kejadian perkara serta mengumpulkan sejumlah alat bukti.

Dari hasil penyelidikan, polisi kemudian mengidentifikasi Rendi Syahputra alias Kedi sebagai salah satu pelaku. Polisi selanjutnya melakukan pencarian hingga diketahui keberadaannya di wilayah Lhoknga, Aceh Besar.

“Setelah identitas pelaku diketahui, tim opsnal dan penyidik terus melakukan pencarian hingga akhirnya berhasil menangkap yang bersangkutan di Kecamatan Lhoknga, Kabupaten Aceh Besar,” ujar Hengky.

Dalam pemeriksaan awal, Rendi disebut mengakui perbuatannya. Polisi kemudian menyita sejumlah barang bukti yang berkaitan dengan perkara tersebut.

Barang bukti yang diamankan yakni satu unit sepeda motor Honda Mega Pro warna hitam dengan nomor polisi BK 6745 TX dan satu unit ponsel Vivo Y02 warna biru.

Akibat kejadian tersebut, korban diperkirakan mengalami kerugian sekitar Rp10 juta.

Hengky mengatakan, pelaku beserta barang bukti telah diamankan untuk menjalani proses hukum lebih lanjut. Penyidik juga akan melakukan pemeriksaan mendalam dan gelar perkara sesuai ketentuan hukum yang berlaku.

Dalam perkara ini, Rendi dipersangkakan melanggar Pasal 477 subsider Pasal 476 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).

Polsek Gunung Malela juga mengimbau masyarakat meningkatkan kewaspadaan, terutama dalam mengamankan kendaraan dan barang berharga, guna mencegah terjadinya tindak pidana pencurian.

“Kami mengimbau masyarakat agar senantiasa waspada dan meningkatkan keamanan lingkungan tempat tinggal masing-masing,” pungkas Hengky.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *