Paman dan Ponakan Kompak Bawa 35 Kg Sabu, Ditangkap Polda Sumut di Asahan
ASAHAN – Penyidik Subdit 3 Direktorat Reserse Narkoba Polda Sumatera Utara mengungkap jaringan peredaran narkotika jenis sabu dengan menangkap tiga tersangka di sebuah rumah makan di Hessa Perlompongan, Kecamatan Air Batu, Kabupaten Asahan.
Ironisnya, tiga tersangka yang diamankan memiliki hubungan keluarga. Salah satunya merupakan paman, sementara dua lainnya disebut sebagai keponakan.
Ketiga tersangka yakni Asman (43), seorang nelayan warga Jalan Perintis, Sei Apung Jaya, Kecamatan Tanjung Balai, Kabupaten Asahan; Edo Rizki Manurung (22), warga Jalan Jarum, Lingkungan V, Kelurahan Bunga Tanjung, Kecamatan Datuk Bandar Timur, Kota Tanjung Balai; serta Muhammad Rizki Naibaho (27), warga Dusun Sidomulyo, Desa Pulo Dogom, Kecamatan Kualuh Hulu, Kabupaten Labuhanbatu Utara.
Dari tangan para tersangka, polisi menyita 35 kilogram sabu yang dikemas dalam dua bungkusan plastik hitam besar. Selain itu, turut diamankan satu unit mobil Toyota Raize hitam dengan nomor polisi BK 1927 ADR dan sepeda motor Honda ADV dengan nomor polisi BK 3188 VCI.
Direktur Reserse Narkoba Polda Sumut Kombes Pol Andy Arisandi didampingi Kasubdit 3 AKBP H Sibarani mengatakan, ketiga tersangka ditangkap pada Rabu, 19 Agustus 2026, sekitar pukul 22.27 WIB.
“Ketiga tersangka dengan peran berbeda. Tersangka Asman berperan memantau situasi, sedangkan Edo Rizki dan Muhammad Rizki Naibaho membawa mobil bersama sabu-sabu,” kata Andy kepada wartawan, Senin (24/8/2026).
Menurut Andy, sabu tersebut dibawa dari Tanjung Balai menuju Asahan untuk diserahkan kepada seorang pemesan. Para tersangka kemudian berhenti di Rumah Makan Gunung Sari Baru di Hessa Perlompongan sambil menunggu pihak yang akan menerima barang tersebut.
Namun, sebelum transaksi berlangsung, polisi lebih dulu melakukan penangkapan.
Pengungkapan kasus ini berawal dari informasi masyarakat yang menyebutkan akan ada dua pria menggunakan mobil Toyota Raize hitam bernomor polisi BK 1927 ADR membawa sabu dari Tanjung Balai menuju titik pertemuan di rumah makan tersebut.
Mendapat informasi itu, tim Subdit 3 Ditresnarkoba Polda Sumut melakukan penyelidikan dan memantau lokasi.
“sekitar pukul 22.27 WIB, mobil Toyota Raize hitam BK 1927 ADR datang hendak parkir. Tim langsung menghadang dan melakukan penangkapan terhadap dua tersangka yang berada di dalam mobil, yakni Edo Rizki Manurung dan Muhammad Rizki Naibaho,” jelas Andy.
Tak lama berselang, seorang pria datang menggunakan sepeda motor. Karena gerak-geriknya mencurigakan, petugas kemudian mengamankan pria tersebut.
Pria itu diketahui bernama Asman.
Setelah dilakukan pemeriksaan, polisi menduga Asman berperan sebagai pengendali dalam pengiriman sabu tersebut.
“Dari dalam mobil ditemukan dua bungkusan plastik hitam besar berisikan 35 kilogram sabu-sabu,” ungkap Andy.
Kepada penyidik, para tersangka mengaku sabu tersebut akan diserahkan kepada seseorang yang disebut dengan panggilan “Pak Lah”, yang berdomisili di Aceh.
Polisi menduga barang haram tersebut selanjutnya akan diserahkan kepada pihak lain di Asahan. Identitas penerima maupun sosok yang disebut “Pak Lah” masih dalam penyelidikan.
Kasus tersebut kini masih dikembangkan oleh Ditresnarkoba Polda Sumut untuk mengungkap jaringan dan pihak lain yang diduga terlibat dalam peredaran 35 kilogram sabu tersebut.
