Polisi Labuhanbatu Ciduk Wanita Diduga Pengedar Ekstasi di Tempat Hiburan Malam

0
Polisi Labuhanbatu Ciduk Wanita Diduga Pengedar Ekstasi di Tempat Hiburan Malam

LABUHANBATU — Personel Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Labuhanbatu menangkap seorang wanita yang diduga sebagai pengedar narkotika jenis ekstasi di sejumlah tempat hiburan malam di Rantauprapat.

Perempuan berinisial RS alias Nanik (44), warga Rantauprapat, ditangkap pada Kamis (20/8/2026) sekitar pukul 01.40 WIB. Penangkapan berlangsung di Jalan Urip Sumodiharjo, Kelurahan Binaraga, Kecamatan Rantau Utara, Kabupaten Labuhanbatu.

Dalam penangkapan tersebut, polisi menyita barang bukti berupa 65 butir pil yang diduga ekstasi merek Butterfly warna hijau, 15 butir pil yang diduga ekstasi merek Superman warna pink, satu unit handphone Oppo warna ungu, satu plastik klip, serta satu plastik kresek warna merah.

Kasat Narkoba Polres Labuhanbatu AKP Hardianto mengatakan, penangkapan dilakukan setelah pihaknya menerima informasi mengenai dugaan transaksi narkotika yang dilakukan tersangka.

“Anggota mendapat informasi bahwa tersangka kerap melakukan transaksi narkoba. Setelah dilakukan penggerebekan, ditemukan ekstasi yang diduga milik tersangka,” ujar Hardianto saat dikonfirmasi, Senin (24/8/2026).

Menurut Hardianto, penyidik masih mengembangkan kasus tersebut. Pasalnya, berdasarkan keterangan awal tersangka, dirinya mengaku masih memiliki pemasok atau pihak lain di atasnya.

“Pengakuan tersangka masih memiliki bos. Identitasnya sudah kami kantongi dan saat ini masih dalam proses penyidikan,” katanya.

Saat ini RS alias Nanik beserta barang bukti telah diamankan di Mapolres Labuhanbatu untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.

Atas perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 114 ayat (1) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika juncto UU RI Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP, subsider UU RI Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana, dengan ancaman hukuman maksimal 10 tahun penjara.

Polisi masih melakukan pengembangan untuk mengungkap kemungkinan keterlibatan pihak lain dalam jaringan peredaran ekstasi tersebut.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *