Polrestabes Medan Resmi Hentikan Perkara Antonius Tumanggor Lewat Restorative Justice, Kuasa Hukum: Kedua Pihak Sudah Berdamai

0
IMG-20260825-WA0086

MEDAN — Polrestabes Medan resmi menghentikan proses hukum terhadap anggota DPRD Kota Medan, Antonius Devolis Tumanggor, melalui mekanisme Restorative Justice (RJ). Penghentian perkara dilakukan setelah pihak pelapor dan terlapor mencapai kesepakatan perdamaian serta menyatakan sepakat menyelesaikan persoalan secara kekeluargaan.

Hal tersebut disampaikan kuasa hukum Antonius Tumanggor, Fernando Raja Sipahutar, S.H. dan Lantur Tumanggor, S.H., dalam konferensi pers di Gedung Sopo Restorasi Bersatu, Jalan Karya Mesjid Ujung No. 50, Kelurahan Sei Agul, Kecamatan Medan Barat, Selasa (25/8/2026).

Fernando menjelaskan, perkara tersebut bermula dari laporan polisi yang dibuat Robin Marojahan Silalahi dengan nomor LP/B/2424/IV/2026/SPKT/Polrestabes Medan/Polda Sumatera Utara.

Perkara kemudian berlanjut ke tahap penyidikan berdasarkan Surat Perintah Penyidikan Nomor SP.Sidik/999/VII/Restro.1.6/2026/Reskrim tertanggal 2 Juli 2026 serta penetapan tersangka melalui Surat Ketetapan Nomor S.Tap/509/VII/Restro.1.6/2026/Reskrim tertanggal 20 Juli 2026.

Namun, dalam prosesnya, kedua belah pihak sepakat berdamai dan melakukan pencabutan laporan. Kesepakatan tersebut kemudian diajukan kepada Polrestabes Medan untuk diproses melalui mekanisme Restorative Justice sebagaimana diatur dalam Peraturan Kepolisian Negara Republik Indonesia Nomor 8 Tahun 2021.

“Sejak awal, kami selaku kuasa hukum bersama pihak keluarga Antonius Tumanggor langsung memberikan respons positif untuk melakukan upaya perdamaian. Bagaimanapun juga, hubungan kedua pihak adalah bertetangga, sehingga tidak elok jika persoalan ini terus berlarut-larut,” ujar Fernando.

Menurutnya, kesepakatan perdamaian antara keluarga Antonius Tumanggor dan Robin Marojahan Silalahi tercapai pada 25 Juli 2026. Pada hari yang sama, pelapor juga membuat surat permohonan pencabutan laporan polisi dan penghentian penyidikan yang ditujukan kepada Polrestabes Medan.

“Atas dasar kedua surat tersebut, kami mengajukan kepada Polrestabes Medan untuk dilakukan mekanisme Restorative Justice. Kami berterima kasih kepada Kapolrestabes Medan dan jajarannya karena proses RJ dapat berjalan,” katanya.

Fernando menyebut proses perdamaian tersebut kemudian ditindaklanjuti melalui gelar perkara. Berdasarkan hasil proses tersebut, perkara dan proses penyidikan terhadap Antonius Tumanggor dinyatakan dihentikan melalui mekanisme Restorative Justice.

Ia juga mengapresiasi jajaran Polrestabes Medan, khususnya Satreskrim, yang telah memproses permohonan perdamaian tersebut hingga diterbitkannya keputusan penghentian penyidikan dan pencabutan penetapan tersangka.

“Kami dari tim kuasa hukum meminta kepada rekan-rekan media agar pemberitaan dapat diperbarui sesuai perkembangan terbaru perkara. Dasar penghentian perkara ini adalah karena telah terjadi perdamaian antara kedua belah pihak,” tegasnya.

Selama proses hukum berlangsung, pihak kuasa hukum menyatakan Antonius Tumanggor tetap menghormati seluruh tahapan dan proses hukum yang ditangani Polrestabes Medan.

Sementara itu, Antonius Tumanggor yang juga Ketua Umum Sopo Restorasi Bersatu menyampaikan apresiasi kepada Polrestabes Medan karena telah memberikan ruang bagi kedua pihak untuk menyelesaikan persoalan melalui pendekatan kekeluargaan.

“Terlapor dan pelapor sudah bersama-sama berupaya berdamai secara kekeluargaan. Terima kasih kepada Kapolrestabes Medan dan jajaran atas proses perdamaian ini,” pungkasnya.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *