BINJAI — Polisi menangkap dua pria yang diduga terlibat pencurian kendaraan bermotor (curanmor) di Jalan T. Amir Hamzah, Kecamatan Binjai Utara, Kota Binjai, Sumatera Utara. Keduanya diketahui merupakan residivis kasus pencurian sepeda motor.
Kedua pelaku masing-masing berinisial MA (59) dan AD (32). Mereka ditangkap Tim Khusus (Timsus) Libas Polres Binjai pada Minggu (16/8/2026) pagi saat berboncengan menggunakan sepeda motor Yamaha NMAX dengan nomor polisi BL 5079 DBS.
Katim Timsus Libas Polres Binjai, Ipda Novriko Sijabat, mengatakan polisi turut mengamankan sejumlah barang bukti yang diduga berkaitan dengan aksi pencurian.
Barang bukti tersebut berupa satu unit sepeda motor Yamaha NMAX, tiga obeng minus, satu tang potong, serta satu mata kunci letter T tanpa gagang.
“Dari hasil interogasi, mereka mengaku bahwasanya NMAX tersebut memang hasil curian yang mereka lakukan di Aceh Timur. Lalu, sepeda motor tersebut mereka bawa ke sini untuk dijual,” kata Novriko saat dikonfirmasi, Sabtu (22/8/2026).
Berdasarkan pemeriksaan, MA dan AD diketahui pernah menjalani hukuman dalam perkara pencurian sepeda motor. Keduanya kembali berurusan dengan hukum dalam kasus serupa.
Setelah menangkap kedua pelaku, Timsus Libas Polres Binjai berkoordinasi dengan Polres Langsa, Polda Aceh, terkait asal-usul kendaraan yang diduga hasil curian tersebut.
“Selanjutnya kami akan berkoordinasi dengan Polres Langsa untuk menyerahkan kedua terduga beserta barang bukti guna diproses lebih lanjut,” ujar Novriko.
Polisi selanjutnya menyerahkan proses hukum kedua terduga pelaku beserta barang bukti kepada pihak berwenang untuk penyidikan lebih lanjut.





