Beranda / Hukum / Polisi Tangkap Pria Diduga Curi Dua Baterai Truk di Medan Deli, Hasilnya Dipakai Beli Sabu

Polisi Tangkap Pria Diduga Curi Dua Baterai Truk di Medan Deli, Hasilnya Dipakai Beli Sabu

MEDAN — Satreskrim Polres Pelabuhan Belawan menangkap seorang pria berinisial M alias Bebek (37), yang diduga terlibat pencurian dua baterai mobil truk di Jalan Pendidikan, Kelurahan Tanjung Mulia, Kecamatan Medan Deli.

M ditangkap Tim Unit Reaksi Cepat (URC) Pidum Satreskrim Polres Pelabuhan Belawan pada Jumat (21/8/2026) malam. Warga Jalan Pelopor, Lingkungan 20, Kelurahan Tanjung Mulia, itu diamankan setelah polisi melakukan penyelidikan berdasarkan laporan korban.

Kapolres Pelabuhan Belawan AKBP Aditya S.P. Sembiring melalui Kasat Reskrim AKP Agus Purnomo mengatakan, kasus tersebut dilaporkan oleh Togi Pardede (56), seorang sopir yang kehilangan dua baterai mobil truk dengan total kerugian sekitar Rp2,8 juta.

“Pencurian terjadi Sabtu, 15 Agustus 2026 sekitar pukul 06.30 WIB. Saat itu korban sedang beristirahat di dalam mobil truk. Ketika kipas angin tiba-tiba mati, korban keluar untuk memeriksa dan mendapati baterai mobil truk miliknya sudah hilang,” kata Agus, Sabtu (22/8/2026).

Korban kemudian meminta bantuan pemilik warung di sekitar lokasi untuk memeriksa rekaman CCTV. Dari rekaman tersebut, terlihat seorang pria yang diduga mengambil baterai mobil. Polisi kemudian mengetahui pria tersebut dikenal dengan nama panggilan Bebek.

Berbekal informasi tersebut, polisi melakukan penyelidikan untuk mengetahui keberadaan pelaku. Petugas akhirnya memperoleh informasi bahwa M berada di kawasan Jalan Pendidikan.

Tim kemudian bergerak ke lokasi dan menangkap M tanpa perlawanan. Polisi turut menyita sejumlah barang bukti berupa satu baju, satu celana, dan satu topi yang diduga digunakan saat aksi pencurian.

“Dari hasil pemeriksaan awal, pelaku mengakui perbuatannya. Pelaku juga mengakui aksi pencurian tersebut dilakukan bersama rekannya berinisial D yang saat ini masih dalam pengejaran,” ujar Agus.

Kepada penyidik, M mengaku dua baterai hasil curian telah dijual. Dari penjualan tersebut, ia mengaku mendapatkan bagian sebesar Rp200 ribu.

“Pelaku mengaku uang hasil penjualan baterai tersebut digunakan untuk membeli narkotika jenis sabu. Hal ini tentunya menjadi perhatian serius dan akan kami dalami dalam proses penyidikan,” katanya.

Saat ini M masih menjalani pemeriksaan dan proses penyidikan di Satreskrim Polres Pelabuhan Belawan. Polisi juga masih memburu D yang disebut sebagai rekan M serta mendalami pihak yang menerima barang hasil curian tersebut.

Agus menegaskan polisi akan terus mengungkap kasus pencurian yang meresahkan masyarakat, termasuk pencurian komponen kendaraan yang dapat merugikan pemilik maupun pengemudi.

“Kami mengimbau masyarakat, khususnya pemilik dan pengemudi kendaraan, agar meningkatkan kewaspadaan serta memastikan kendaraannya diparkir di lokasi yang aman. Apabila menemukan aktivitas mencurigakan, segera laporkan kepada pihak kepolisian,” pungkasnya.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *